Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan

Kamis, 8 Oktober 2026, 23:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Singaraja. Penataan dilakukan untuk meningkatkan keamanan ruang publik sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.

Penertiban salah satunya dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Metra, Singaraja, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Bali, sejumlah Internet Service Provider (ISP), Satpol PP serta Dinas PUPRPerkim Buleleng.

Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Made Suharta, mengatakan penataan kabel tidak hanya bertujuan memperindah wajah Kota Singaraja. Kabel yang tidak tertata juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, pengguna jalan dan ketertiban ruang publik.

“Penataan ini menjadi langkah bersama agar jaringan telekomunikasi di Buleleng lebih tertib, aman dan tidak mengganggu keindahan lingkungan,” kata Suharta, Kamis (8/10).

Dalam penertiban tersebut, kabel yang dinilai tidak tertata dirapikan dengan melibatkan ISP yang memiliki jaringan di jalur tersebut. Masing-masing penyedia jaringan menangani kabel yang menjadi tanggung jawabnya.

Suharta mengatakan penataan kabel fiber optik akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Mayor Metra, tetapi akan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan lainnya di Buleleng.

“Untuk penataan jaringan kabel fiber optik akan terus dilanjutkan dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan, dengan menggandeng ISP yang ada pada jalur tersebut,” ujarnya.

Menurut Suharta, kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan diperlukan seiring semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.

Infrastruktur telekomunikasi tetap dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat. Namun, keberadaan jaringan tersebut harus ditata agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan ruang publik.

Pemkab Buleleng juga membuka ruang bagi masyarakat maupun desa yang menemukan kabel fiber optik atau jaringan WiFi yang perlu ditata untuk melaporkannya. Laporan dapat disampaikan kepada APJATEL dengan tembusan kepada Dinas Kominfosanti.

“Desa atau masyarakat yang berhubungan dengan kabel WiFi bisa langsung melapor ke APJATEL dan ditembuskan ke Dinas Kominfosanti untuk dijadwalkan penataannya. Nanti Dinas Kominfosanti meneruskan ke ISP bersangkutan,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami