Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan 144 Media Promosi

Kamis, 8 Oktober 2026, 23:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkot Denpasar/Satpol PP Denpasar Tertibkan 144 Media Promosi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 144 media promosi yang terpasang di fasilitas umum pada sejumlah ruas jalan, Kamis (8/10/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertata.

Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan. Media promosi yang ditertibkan meliputi baliho, pamflet, banner, spanduk hingga papan nama yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman dan tertata.

“Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.

Dari penertiban tersebut, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan sebanyak 144 media promosi. Rinciannya terdiri dari 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk dan delapan papan nama.

Bawa Nendra mengatakan Satpol PP Kota Denpasar terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan dalam setiap pelaksanaan penertiban.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman dan berwawasan lingkungan.

Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat mengenai layanan pengaduan melalui GARBASITA atau Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dikenakan biaya.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ketertiban kota sekaligus mendukung pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami