Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pekerja Proyek Sekolah di Karangasem Diduga Cabuli Siswi SD

Jumat, 9 Oktober 2026, 21:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pekerja Proyek Sekolah di Karangasem Diduga Cabuli Siswi SD.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Seorang pria berinisial HM (61), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar negeri di Kabupaten Karangasem, Bali. Pria tersebut diketahui bekerja dalam proyek pemasangan buis teba modern di lingkungan sekolah korban.

Dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, ketika korban sedang bermain di sekitar sekolah saat jam istirahat.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenarkan penanganan kasus tersebut. HM telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Karangasem.

“Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artono, Jumat (9/10/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bermain di lingkungan sekolah. Seorang pria yang berada di belakangnya diduga tiba-tiba memeluk bagian pinggang korban.

Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, pria tersebut justru mempererat pelukannya sambil menggoyangkan tubuh korban. Dalam kondisi ketakutan, siswi tersebut terus berupaya melepaskan diri hingga akhirnya berhasil lolos.

Setelah kejadian, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada salah seorang guru. Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban dan meneruskan laporan ke Polres Karangasem melalui layanan darurat 110.

Polisi Identifikasi Terduga Pelaku dari Rekaman CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk meminta keterangan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah.

Dari penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. HM kemudian diamankan di kediamannya yang disebut berada tidak jauh dari sekolah.

Pria berusia 61 tahun itu selanjutnya dibawa ke Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, HM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karangasem.

Dalam perkara tersebut, HM disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam informasi penanganan perkara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami