Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




11 Pari Mobula Sudah Terpotong Diamankan di Pengambengan Jembrana

Sabtu, 10 Oktober 2026, 12:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/11 Pari Mobula Sudah Terpotong Diamankan di Pengambengan Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengamankan 11 ekor Pari Mobula yang diduga merupakan satwa dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026).

Belasan ikan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi di wilayah pesisir Jembrana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk menggunakan sepeda motor dengan menarik gerobak berisi ikan.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga Pari Mobula. Pria tersebut bersama ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan jenis ikan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.

Dalam penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda. Mereka diduga terdiri dari pihak yang menangkap dan menjual ikan, pihak yang membeli, serta orang yang mengangkutnya. Ikan tersebut diduga diperjualbelikan.

Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, dan satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.

Menurutnya, informasi dari masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan pembuktian.

Polres Jembrana mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami