Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 11 Oktober 2026
11 Pari Mobula Sudah Terpotong Diamankan di Pengambengan Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengamankan 11 ekor Pari Mobula yang diduga merupakan satwa dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026).
Belasan ikan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi di wilayah pesisir Jembrana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk menggunakan sepeda motor dengan menarik gerobak berisi ikan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga Pari Mobula. Pria tersebut bersama ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan jenis ikan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.
Dalam penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda. Mereka diduga terdiri dari pihak yang menangkap dan menjual ikan, pihak yang membeli, serta orang yang mengangkutnya. Ikan tersebut diduga diperjualbelikan.
Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, dan satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.
Menurutnya, informasi dari masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan pembuktian.
Polres Jembrana mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4034 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1924 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1745 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1464 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 1039 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan