Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 10 Oktober 2026
Di Forum Jurnalis ASEAN, Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
beritabali/ist/Di Forum Jurnalis ASEAN, Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Ia menegaskan, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta penghargaan ekonomi yang adil atas karya yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.
Menurut Supratman, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang menghasilkannya.
Ia menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Langkah tersebut diharapkan membuat pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media Digital
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten belum tentu mendapatkan bagian yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin pada kesempatan yang sama.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Teknologi ini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Pemanfaatan Karya Jurnalistik oleh AI Jadi Tantangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Baca juga:
IDC 2025: Menteri Hukum Luncurkan Protokol Jakarta, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita
Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Menurut Fifi, kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Forum ASEAN Bahas Hak Cipta dan Hak Terkait Penerbit Pers
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 3189 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1849 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1679 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1412 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 973 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan