Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 10 Oktober 2026
Deklarasi Bali, ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sejumlah negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kesepakatan ini menekankan pengakuan nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan kerangka hukum hak cipta, serta tata niaga konten yang adil dan transparan.
Kesepakatan bertajuk ASEAN Joint Statement tersebut dihasilkan dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas. Deklarasi dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, pada Sabtu (10/10/2026).
Pembacaan deklarasi itu disaksikan puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia.
Baca juga:
Di Forum Jurnalis ASEAN, Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
Deklarasi Bali menjadi kesepakatan bersama untuk merespons tantangan keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan AI, terutama terkait pemanfaatan karya jurnalistik untuk distribusi dan kepentingan komersial. Dalam deklarasi tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama.
Pertama, pengakuan nilai karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, penguatan kerangka hukum hak cipta nasional untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses masyarakat terhadap informasi.
Ketiga, mendorong tata niaga konten yang adil, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lainnya.
Keempat, memperkuat kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat ASEAN melalui dialog lintas sektor untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi bersama, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan sekadar persoalan keuntungan perusahaan media, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai kepentingan publik dan salah satu pilar demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyambut baik kesepakatan regional tersebut. Menurutnya, tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI ini diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan menata praktik pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin atau kompensasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 3368 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1870 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1701 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1432 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 996 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan