Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 10 Oktober 2026
Pajak Galian C di Karangasem Dinilai Tak Sebanding dengan Kerusakan Jalan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Karangasem menjadi sorotan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Karangasem bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (7/10).
Dewan mempertanyakan capaian penerimaan pajak, strategi mengejar target hingga akhir tahun, serta optimalisasi pendapatan dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Salah satu perhatian utama DPRD Karangasem adalah penerimaan pajak galian C yang dinilai perlu dioptimalkan. Dewan juga mendorong pemerintah daerah mengusulkan kenaikan harga dasar material kepada Pemerintah Provinsi Bali agar penerimaan daerah sebanding dengan dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur, terutama jalan.
Ketua Pansus I Pendapatan DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai realisasi pendapatan hingga Oktober 2026, termasuk kendala yang dihadapi BPKAD dalam mencapai target.
Menurutnya, sisa waktu tahun anggaran harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan daerah.
“Kita ingin tahu berapa capaian triwulan berjalan hingga Oktober 2026. Mudah-mudahan, di sisa waktu yang ada ini, target bisa tercapai sehingga kegiatan yang dialokasikan bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Sumardi menegaskan, tidak tercapainya target penerimaan dari sektor MBLB berpotensi menjadi beban bersama. Karena itu, BPKAD diminta memetakan kendala dan menyiapkan alternatif sumber pendapatan lain yang masih bisa dioptimalkan.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, memaparkan sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan realisasi pendapatan yang dibahas mencapai Rp61 miliar atau sekitar 58 persen dari target yang menjadi acuan.
BPKAD Karangasem Awasi Truk Galian C
Untuk meningkatkan penerimaan pajak MBLB, BPKAD Karangasem melakukan pemeriksaan kubikasi terhadap truk pengangkut material galian C. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan truk yang membawa muatan melebihi volume yang tercatat.
Siki Ngurah menyebut pengawasan tersebut membantu menyelamatkan potensi penerimaan pajak yang sebelumnya belum terhitung secara optimal.
“Pengawasan itu telah berjalan. Ada ratusan truk yang kita temukan melebihi kubikasi. Kalau dikalkulasikan, sebulan sekitar Rp100 juta uang terselamatkan. Apabila dikalikan, pajak yang terselamatkan bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Selain mengawasi sektor galian C, BPKAD mulai mendata potensi pajak dari usaha pariwisata bahari, khususnya pengusaha diving atau penyelaman di kawasan Amed, Karangasem.
Sekitar 30 pengusaha diving telah menjadi sasaran pendataan dan koordinasi. BPKAD juga telah berkomunikasi serta melayangkan surat kepada para pengusaha agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah berkoordinasi dan bersurat dengan mereka. Mudah-mudahan mereka mau patuh terhadap kewajibannya membayar pajak di Karangasem. Dengan wajib pajak baru itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah,” katanya.
DPRD Pesimistis Target Pajak MBLB Tercapai
Upaya pendataan wajib pajak baru tersebut mendapat perhatian Wakil Pansus I DPRD Karangasem, I Made Ruspita. Ia meminta penjelasan lebih terperinci mengenai strategi pemungutan pajak terhadap pengusaha diving yang berkantor di luar Karangasem, termasuk persentase penerimaan MBLB yang telah berhasil ditagih.
Ruspita mengaku pesimistis target pajak MBLB dapat tercapai jika melihat sisa waktu tahun anggaran. Ia berharap BPKAD memperkuat strategi penagihan dan memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang tersedia.
“Saya pesimis target bisa tercapai. Tapi, saya berharap sisa waktu yang ada dapat dimaksimalkan untuk memenuhi target tersebut,” ujarnya.
Anggota Pansus I DPRD Karangasem, I Putu Deny Suryawan Giri, juga menyoroti kontribusi sektor galian C terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, potensi sumber daya alam tersebut seharusnya mampu memberikan penerimaan yang lebih besar bagi Karangasem.
Ia menilai aktivitas pengangkutan material galian C turut memberikan tekanan terhadap kondisi jalan sebagai infrastruktur publik. Karena itu, evaluasi harga dasar material dinilai perlu dipertimbangkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Saya berharap harga dasar material bisa dinaikkan, karena pendapatan dari sektor MBLB tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan. Timbal baliknya, harga dasar ini bisa dinaikkan sehingga pendapatan pajak MBLB lebih tinggi lagi,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Siki Ngurah menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan kenaikan harga dasar material berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali. Meski demikian, Pemkab Karangasem dapat menyusun kajian dan menyampaikan usulan secara resmi kepada pemerintah provinsi.
“Kita buat kajian dan masukan tertulis untuk disampaikan ke provinsi, karena kenaikan harga dasar ini tetap menjadi kewenangan Provinsi Bali,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 3368 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1870 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1701 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1432 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 996 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan