Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan

Sabtu, 10 Oktober 2026, 22:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). 

Seluruh penyu ditemukan dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu tanpa awak yang diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti," ujarnya, Sabtu,(10/10/2026).

Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Masih Diburu

Setelah penemuan tersebut, petugas membawa perahu dan 22 ekor penyu hijau ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses lebih lanjut. Penanganan barang bukti dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Hingga kini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan tanpa awak di pesisir pantai. Petugas menduga pelaku melarikan diri ketika mengetahui kedatangan aparat.

Menurut Ariasandy, pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut.Kami juga menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," paparnya.

Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. Satwa dilindungi itu direncanakan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami