Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 12 Oktober 2026
Pokja Reklame Denpasar Dorong Kepatuhan Pajak, 7 Reklame Level 21 Diturunkan
bbn/dok Humas Pemkot Denpasar/Pokja Reklame Denpasar Dorong Kepatuhan Pajak, 7 Reklame Level 21 Diturunkan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame Pemerintah Kota Denpasar mendorong kepatuhan pajak daerah melalui penertiban administrasi reklame. Sebanyak tujuh bidang reklame di kawasan Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar, diturunkan secara mandiri oleh pihak manajemen setelah melalui tahapan tindak lanjut administratif.
Penanganan tersebut dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame. Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti temuan itu melalui pemberian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian surat peringatan (SP).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menjelaskan bahwa penurunan tujuh bidang reklame dilakukan pihak manajemen Level 21 setelah Pokja Reklame menjalankan tahapan administratif.
Dedy menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penanganan reklame di Denpasar melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui Pokja Reklame. Tim ini terdiri atas perwakilan Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan dan penataan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait penurunan tujuh reklame di Level 21, Dedy mengungkapkan bahwa pihak manajemen menyampaikan pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan. Penurunan secara mandiri itu menjadi bagian dari tindak lanjut di lapangan terhadap objek reklame yang tercantum dalam laporan temuan BPK.
Dedy menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya sektor reklame. Melalui pemberitahuan dan surat peringatan secara bertahap, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.
“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1974 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1805 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1507 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1242 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan