Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kurir Brasil Dijanjikan Rp800 Juta untuk Selundupkan Kokain ke Bali

Senin, 12 Oktober 2026, 21:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kurir Brasil Dijanjikan Rp800 Juta untuk Selundupkan Kokain ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS yang diduga menjadi kurir narkoba masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ia diduga menyelundupkan 3,6 kilogram kokain cair melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menyamarkan narkotika tersebut dalam tujuh botol sampo.

Dalam pemeriksaan lanjutan, TCDS mengaku kedatangannya ke Bali untuk membawa narkoba telah difasilitasi jaringan sindikat narkoba di Brasil. Seluruh biaya akomodasi dan tiket pesawat pulang-pergi Brasil–Denpasar disebut telah ditanggung oleh pihak yang merekrutnya.

Kurir perempuan tersebut juga dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar AS atau setara sekitar Rp800 juta apabila berhasil membawa kokain cair itu ke Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan pengungkapan kokain cair atau liquid cocaine tersebut menunjukkan adanya modus penyelundupan narkotika yang perlu diwaspadai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan cairan yang diduga kokain di dalam tujuh botol sampo.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai koper milik TCDS, penumpang perempuan asal Brasil yang baru tiba dengan penerbangan dari Brasil menuju Bali.

Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan personel Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa isi koper tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan tujuh botol sampo yang berisi cairan diduga narkotika jenis kokain.

Dari hasil interogasi, TCDS mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas membawa kokain cair tersebut ke Bali atas perintah seseorang berinisial G.

"Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara kurang lebih 800 juta rupiah, jika berhasil membawa kokain cair itu dari Brasil menuju Bali. Kemudian barang haram itu diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan "G", ungkapnya, pada Senin 12 Oktober 2026.

Untuk melancarkan aksinya, TCDS mengaku seluruh biaya perjalanan telah ditanggung oleh G. Tiket keberangkatan dari Brasil menuju Bali tercatat untuk perjalanan pada 5 Oktober 2026, sedangkan tiket kepulangan dari Bali menuju Brasil dijadwalkan pada 3 November 2026.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni tujuh botol berisi cairan yang diduga narkotika jenis kokain, satu tas koper, tiket pesawat pulang-pergi Brasil–Bali, serta paspor dan identitas pelaku.

TCDS dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis kokain. Ia juga dijerat Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengimpor narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami