Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Badung Targetkan 58,85 Persen Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Oktober 2026, 10:21 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Badung/Badung Targetkan 58,85 Persen Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 58,85 persen pada akhir 2026. Hingga September 2026, cakupan tersebut tercatat sebesar 53,07 persen atau melindungi 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja.

Target tersebut dipaparkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10).

Keikutsertaan ini menjadi kesempatan bagi Pemkab Badung untuk memaparkan strategi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal.

Jamsostek Award, yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award, merupakan bentuk apresiasi kepada pihak yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusi dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Bupati Adi Arnawa memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan Pemkab Badung, salah satunya melalui program Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK). Program ini dirancang untuk memastikan pekerja rentan dan sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pada visi dan misi yang kami tuangkan dalam misi kedua, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Badung dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang diimplementasikan dalam bentuk lima program strategis dan salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Upaya ini juga kami perkuat melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan," jelas Bupati.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran APBD Induk 2026 sebesar Rp 4,038 miliar. Anggaran ini digunakan untuk membiayai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 17.379 pekerja rentan di Kabupaten Badung telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

"Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi membangun masa depan, dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapat perlindungan," tegas Bupati seraya menambahkan bahwa Pemkab Badung berencana memperluas cakupan dengan menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2027 mendatang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami