Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Polisi Tes Urine 33 Orang di Tempat Hiburan Malam Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi di tempat hiburan malam Number One, Blahbatuh, pada Senin malam (12/10/2026), sebanyak 33 orang menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Operasi yang dipimpin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk tersebut berlangsung hingga Selasa dini hari (13/10/2026). Petugas menyasar tempat hiburan malam yang diindikasikan berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pemeriksaan berlangsung di tempat hiburan malam Number One, Jalan Pantai Masceti Nomor 234, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Petugas memeriksa barang bawaan serta melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 orang, seluruhnya dinyatakan negatif mengandung zat adiktif atau narkoba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan serta menekan potensi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gianyar.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah unsur Polres Gianyar, di antaranya Kabag Ops, Kapolsek Blahbatuh, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Polairud, Kasat Binmas, serta personel yang ditugaskan. Tiga personel Kodim 1616/Gianyar turut dilibatkan bersama analis BNNK Gianyar, I Wayan Suartika, dan tiga orang staf.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya melakukan pencegahan dan deteksi dini, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami ingin memastikan wilayah Kabupaten Gianyar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan profesionalisme, ketegasan, dan sikap humanis dengan tetap berpedoman pada prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Pelaksanaan KRYD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Bali yang tertuang dalam STR Kapolda Bali Nomor ST/754/X/OPS.1.3./2026 tanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut berisi petunjuk dan arahan pelaksanaan operasi gabungan dengan melibatkan satuan kerja serta instansi terkait, khususnya untuk menyasar lokasi yang diindikasikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4294 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1996 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1842 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1531 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1325 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan