Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria di Kintamani Tewas Dianiaya Sahabat Karib Gegara Sakit Hati

Selasa, 13 Oktober 2026, 14:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pria di Kintamani Tewas Dianiaya Sahabat Karib Gegara Sakit Hati.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

I Ketut Selamat, 49, ditemukan tewas di kawasan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (6/10/2026). 

Kematian korban yang semula diduga akibat kecelakaan lalu lintas ternyata merupakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sahabat karibnya sendiri, I Gede Dana, 39.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, mengungkapkan penganiayaan tersebut dipicu sakit hati tersangka terhadap perkataan dan perilaku korban. Keduanya sempat terlibat adu mulut sekitar pukul 08.00 Wita.

"Perselisihan memuncak ketika tersangka jengkel diminta menemani korban menemui seorang perempuan yang ternyata tidak pernah ada. Korban juga marah karena merasa telah memberikan rokok dan arak kepada tersangka sehari sebelumnya," ungkapnya, saat rilis pers, Selasa (06/10/2026).

Perselisihan berlanjut ketika korban hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Tersangka diduga memukul bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan batang kayu hingga korban tersungkur dan sepeda motornya menimpa tubuhnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Hasil autopsi menunjukkan tengkorak bagian belakang korban pecah hingga menyebabkan pembengkakan otak yang mengganggu pernapasan.

Selain itu, batang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban ditemukan dan diperiksa secara forensik sebagai bagian dari penyelidikan.

Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, mengatakan tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada polisi dan kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, jasad Selamat ditemukan oleh warga negara Inggris, Mike Lambrou, 55, saat melintas bersama anaknya sekitar pukul 14.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami