Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
BBM Langka, Sekolah di Denpasar Daring 15–17 Oktober
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas masyarakat mendorong Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menerapkan pembelajaran daring bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP pada 15–17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kendala perjalanan guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik akibat keterbatasan BBM yang disertai kemacetan lalu lintas. Kondisi ini membuat sebagian guru dan siswa kesulitan berangkat ke sekolah karena kendaraan kehabisan bahan bakar.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan bahwa kebijakan pembelajaran daring tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca juga:
Warga Pingsan Saat Antre BBM di Gianyar
Wiratama menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran agar tetap berjalan di tengah kondisi yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.
“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta untuk tetap menjaga keberlangsungan proses pembelajaran secara normal,” demikian Wiratama Rabu (14/10).
Pembelajaran daring berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026). Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Kota Denpasar yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
Jenjang pendidikan yang terdampak meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS). Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.
Melalui penerapan pembelajaran daring ini, pemerintah daerah berupaya memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung meskipun masyarakat menghadapi kendala pasokan BBM dan gangguan mobilitas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4340 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2027 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1888 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1561 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1382 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan