Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BBM Langka, Sekolah di Denpasar Daring 15–17 Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026, 13:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BBM Langka, Sekolah di Denpasar Daring 1517 Oktober.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas masyarakat mendorong Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menerapkan pembelajaran daring bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP pada 15–17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kendala perjalanan guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik akibat keterbatasan BBM yang disertai kemacetan lalu lintas. Kondisi ini membuat sebagian guru dan siswa kesulitan berangkat ke sekolah karena kendaraan kehabisan bahan bakar.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan bahwa kebijakan pembelajaran daring tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026.

Wiratama menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran agar tetap berjalan di tengah kondisi yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.

“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta untuk tetap menjaga keberlangsungan proses pembelajaran secara normal,” demikian Wiratama Rabu (14/10).

Pembelajaran daring berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026). Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Kota Denpasar yang termasuk dalam cakupan kebijakan.

Jenjang pendidikan yang terdampak meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS). Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.

Melalui penerapan pembelajaran daring ini, pemerintah daerah berupaya memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung meskipun masyarakat menghadapi kendala pasokan BBM dan gangguan mobilitas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami