Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DLH Buleleng Luncurkan Green RTH, Pangkas Pohon Kini Bisa Online

Rabu, 14 Oktober 2026, 14:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DLH Buleleng Luncurkan Green RTH, Pangkas Pohon Kini Bisa Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghadirkan aplikasi Green RTH untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan pemangkasan pohon secara online. Layanan ini memungkinkan warga melaporkan kondisi pohon di sepanjang jalan tanpa harus datang langsung ke kantor atau mengajukan surat secara manual.

Aplikasi berbasis website tersebut diluncurkan pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya DLH Buleleng meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng, Made Adiana, SE., M.AP., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026), menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pemangkasan pohon dengan mengisi data diri, mengunggah foto pohon, serta mencantumkan titik koordinat lokasi.

“Melalui aplikasi Green RTH, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemangkasan pohon yang ada pinggir jalan raya dengan lebih mudah. Masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah foto pohon yang akan dipangkas, serta mencantumkan titik koordinat lokasinya melalui aplikasi,” jelasnya.

Setelah permohonan diterima, admin atau operator DLH Buleleng akan melakukan verifikasi. Petugas kemudian melakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi pohon dan menentukan penanganan yang diperlukan.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar penyusunan rekomendasi, termasuk penentuan jadwal pemangkasan. Masyarakat selanjutnya dapat memantau informasi tindak lanjut dan jadwal tersebut melalui aplikasi.

“Untuk permohonan pemangkasan pohon, kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Petugas akan mengecek langsung ke lokasi, mengkaji kondisi pohon, kemudian memberikan rekomendasi penanganan beserta jadwalnya. Informasi ini nantinya dapat dilihat melalui aplikasi sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan permohonannya,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor DLH untuk menanyakan perkembangan laporan. Pengajuan dan pemantauan jadwal pemangkasan dapat dilakukan secara online sehingga pelayanan diharapkan lebih praktis, transparan, dan terarah.

Green RTH Juga Layani Reservasi Taman dan Penyewaan Kios

Made Adiana menambahkan, Green RTH merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH. Selain layanan pemangkasan pohon, aplikasi ini menyediakan fasilitas pengajuan penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), penyewaan kios, serta kanal pengaduan masyarakat terkait kondisi taman dan fasilitasnya.

DLH Buleleng mengelola lima kawasan RTH, yakni Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.

Melalui layanan reservasi online, masyarakat, sekolah, sanggar seni, komunitas, hingga penyelenggara kegiatan dapat memeriksa ketersediaan jadwal penggunaan taman sebelum mengajukan permohonan.

Aplikasi Green RTH juga menyediakan layanan penyewaan sembilan kios di kawasan RTH yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi Green RTH melalui telepon seluler, laptop, maupun komputer dengan mengunjungi https://greenrth.bulelengkab.go.id.

Petunjuk penggunaan aplikasi tersedia melalui media sosial resmi DLH Buleleng. Sejak peluncuran pada 1 Oktober 2026, DLH terus menyosialisasikan layanan digital tersebut melalui kecamatan, kelurahan, komunitas, dan penyelenggara kegiatan.

Pada tahap awal penerapan, sejumlah permohonan masih masuk secara manual melalui surat. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital.

Melalui Green RTH, DLH Buleleng berharap masyarakat semakin mudah melaporkan pohon yang memerlukan pemangkasan sekaligus memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya. Sistem ini diharapkan mendukung penanganan pohon yang lebih terencana, pemeliharaan lingkungan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami