Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Imbas BBM Langka, Bali Terapkan WFH 15–17 Oktober, Sekolah Daring
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali. Meski menerapkan WFH, Pemprov Bali menegaskan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15–17 Oktober 2026. Penyesuaian ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman.
Namun, tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Unit kerja dan pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.
Sekolah dan Perguruan Tinggi di Bali Terapkan Pembelajaran Daring
Selain mengatur sistem kerja, Pemprov Bali meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.
Baca juga:
Warga Pingsan Saat Antre BBM di Gianyar
Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi maupun pembelajaran di sekolah. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pemprov Bali juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.
Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, serta pelayanan publik tidak terganggu selama masa penyesuaian sistem kerja.
Dengan pengaturan ini, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Kebijakan WFH tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan, tetapi menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan guna mendukung kelancaran distribusi BBM di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4348 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2030 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1893 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1565 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1395 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan