Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imbas BBM Langka, Bali Terapkan WFH 15–17 Oktober, Sekolah Daring

Rabu, 14 Oktober 2026, 18:53 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Imbas BBM Langka, Bali Terapkan WFH 1517 Oktober, Sekolah Daring.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali. Meski menerapkan WFH, Pemprov Bali menegaskan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.

Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15–17 Oktober 2026. Penyesuaian ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman.

Namun, tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Unit kerja dan pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.

Sekolah dan Perguruan Tinggi di Bali Terapkan Pembelajaran Daring

Selain mengatur sistem kerja, Pemprov Bali meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi maupun pembelajaran di sekolah. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Pemprov Bali juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.

Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, serta pelayanan publik tidak terganggu selama masa penyesuaian sistem kerja.

Dengan pengaturan ini, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Kebijakan WFH tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan, tetapi menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan guna mendukung kelancaran distribusi BBM di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami