Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Terapkan WFH 15–17 Oktober, Distribusi BBM Dikebut

Rabu, 14 Oktober 2026, 19:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster Terapkan WFH 1517 Oktober, Distribusi BBM Dikebut.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada 15–17 Oktober 2026 untuk mendukung percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil setelah antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Rabu (14/10/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Koster kembali berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina. Selain menerapkan WFH, Pemprov Bali bersama Pertamina menyiapkan langkah percepatan distribusi melalui operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap, penambahan tenaga operasional, serta dukungan TNI-Polri.

Gubernur Koster menjelaskan, kebijakan WFH merupakan langkah pemulihan setelah melihat perkembangan distribusi BBM di lapangan yang masih membutuhkan percepatan.

"Atas kesepakatan dengan Dirut Pertamina siang hari ini, maka Gubernur Bali memberlakukan kebijakan WFH pada tanggal 15–17 Oktober 2026," demikian disampaikan Gubernur Koster.

Sebelumnya, Koster menggelar rapat koordinasi bersama Direktur Utama Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Selasa (13/10/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WITA hingga malam hari itu menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mempercepat distribusi BBM, terutama di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

"Pada rapat kemarin sore pukul 16.00 sampai malam bersama Dirut Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, disepakati skenario percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan," jelasnya.

Distribusi BBM Dipercepat, Depo dan SPBU Beroperasi 24 Jam

Salah satu langkah yang disepakati adalah mengoptimalkan operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap. Pertamina juga menambah tenaga operasional untuk mempercepat penyaluran BBM dari depo ke SPBU.

Distribusi BBM turut didukung pengawalan truk tangki oleh Polda Bali agar pengiriman berjalan lancar dan hambatan di jalur distribusi dapat diminimalkan.

"Percepatan dilaksanakan dengan skema depo dan SPBU dibuka selama 24 jam secara bertahap di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Penambahan tenaga operasional Pertamina dan pengawalan truk tangki oleh Polda dari depo ke SPBU agar distribusi lancar," ungkapnya.

Koster juga meminta dukungan TNI-Polri untuk membantu memperlancar antrean dan pelayanan BBM kepada masyarakat. Dukungan tersebut mencakup penugasan personel TNI di SPBU, pengaturan lalu lintas, serta pengamanan jalur distribusi oleh kepolisian.

"Hari ini kami meminta bantuan kepada Pangdam Udayana menugaskan TNI di SPBU serta kepada Polda Bali untuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur menuju SPBU," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Pertamina telah menyepakati langkah percepatan agar distribusi BBM mulai berjalan lancar pada Rabu (14/10/2026). Namun, antrean yang masih terjadi di sejumlah SPBU mendorong perlunya langkah tambahan untuk mempercepat pemulihan distribusi.

WFH Bali 15–17 Oktober, Sekolah Diminta Daring

Penerapan WFH tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Kebijakan ini ditujukan kepada instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, serta BUMN dan BUMD di Bali.

Meski bekerja dari rumah, pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, dan menjalankan fungsi keamanan tetap bertugas di kantor seperti biasa.

Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh menghambat administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, maupun keberlangsungan pelayanan publik selama masa penerapan WFH.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami