Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Trenggiling Langka Ditemukan di Bangli, BKSDA Peringatkan Pemeliharaan Ilegal
BERITABALI.COM, BANGLI.
Seekor trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi, ditemukan berkeliaran di pekarangan rumah warga di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (14/10/2026).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperniagakan, atau membunuh satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Trenggiling tersebut ditemukan oleh Edi Rusparyadi setelah mendengar anjing peliharaannya menggonggong gaduh. Menyadari satwa itu termasuk jenis yang dilindungi, Edi memilih melaporkan temuannya kepada petugas agar trenggiling tersebut mendapat penanganan yang tepat.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Gianyar-Bangli-Klungkung turun ke lokasi untuk mengevakuasi satwa langka tersebut. Trenggiling kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
BKSDA Bali mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan temuan tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu melindungi satwa liar dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi. Keberadaannya menghadapi ancaman, antara lain akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga penanganan terhadap satwa yang ditemukan di permukiman perlu dilakukan dengan tepat.
BKSDA Bali mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara trenggiling maupun satwa dilindungi lainnya tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, trenggiling tersebut telah diamankan di lembaga konservasi untuk menjalani observasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar, trenggiling itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang aman.
Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di pekarangan rumah atau kawasan permukiman diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA. Warga juga diminta tidak menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut secara mandiri agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur konservasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2033 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1899 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1568 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1398 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan