Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Trenggiling Langka Ditemukan di Bangli, BKSDA Peringatkan Pemeliharaan Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026, 22:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Trenggiling Langka Ditemukan di Bangli, BKSDA Peringatkan Pemeliharaan Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Seekor trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi, ditemukan berkeliaran di pekarangan rumah warga di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (14/10/2026). 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperniagakan, atau membunuh satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Trenggiling tersebut ditemukan oleh Edi Rusparyadi setelah mendengar anjing peliharaannya menggonggong gaduh. Menyadari satwa itu termasuk jenis yang dilindungi, Edi memilih melaporkan temuannya kepada petugas agar trenggiling tersebut mendapat penanganan yang tepat.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Gianyar-Bangli-Klungkung turun ke lokasi untuk mengevakuasi satwa langka tersebut. Trenggiling kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

BKSDA Bali mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan temuan tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu melindungi satwa liar dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi. Keberadaannya menghadapi ancaman, antara lain akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga penanganan terhadap satwa yang ditemukan di permukiman perlu dilakukan dengan tepat.

BKSDA Bali mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara trenggiling maupun satwa dilindungi lainnya tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini, trenggiling tersebut telah diamankan di lembaga konservasi untuk menjalani observasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar, trenggiling itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang aman.

Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di pekarangan rumah atau kawasan permukiman diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA. Warga juga diminta tidak menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut secara mandiri agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur konservasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami