Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Amankan 7 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026, 14:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Amankan 7 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah Bali di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi.

Ketujuh orang tersebut diamankan setelah diduga menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satu kasus yang diungkap berkaitan dengan penimbunan 300 liter Solar, sedangkan enam orang lainnya diduga menjual Pertalite secara eceran dengan harga tinggi melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

"Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Kombes Pol Ariasandy.

Ia mengatakan, pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.

Timbun 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

Pengungkapan pertama dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

IMS diduga membeli Solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode khusus petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.

Solar itu diduga dijual kembali melalui warung milik pelaku. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, IMS mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak awal 2026.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa:

- 300 liter Solar bersubsidi.

- Satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD.

- 15 jeriken berkapasitas 35 liter, terdiri atas 10 jeriken berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter dan lima jeriken kosong.

- Tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.

- Satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC.

- Satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.

Enam Orang Diduga Jual Pertalite hingga Rp100 Ribu

Selain kasus penimbunan Solar di Tabanan, polisi mengungkap dugaan penjualan Pertalite bersubsidi secara ilegal melalui marketplace Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Enam orang lainnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.

"Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Kombes Pol Ariasandy.

Menurut Ariasandy, para pelaku diduga menjual Pertalite eceran dengan harga jauh di atas harga normal.

"Para pelaku nekat menjual Pertalite eceran dengan harga sangat tinggi, yakni Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter," imbuhnya.

Adapun identitas enam orang yang diamankan, berdasarkan keterangan kepolisian, yakni:

- F (31), diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.

- PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), diamankan Polres Buleleng.

- U (27), diamankan Polres Badung di lokasi kejadian di Dalung, Kuta Utara.

- IGRA (23), diamankan Polres Gianyar di Batubulan.

Barang bukti gabungan yang disita antara lain Pertalite dalam kemasan botol dan galon, selang penguras, sejumlah sepeda motor termasuk Suzuki Thunder dan Honda Scoopy, satu unit mobil pikap, telepon seluler, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal.

Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen pembelian BBM bersubsidi, termasuk barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian untuk petani, demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian di layanan Call Center 110," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami