Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Timbun Pertalite Saat Langka, Pria di Gianyar Jual 7 Botol Rp180 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026, 15:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Timbun Pertalite Saat Langka, Pria di Gianyar Jual 7 Botol Rp180 Ribu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, praktik penjualan Pertalite bersubsidi dengan harga tinggi terbongkar di Kabupaten Gianyar.

Polsek Sukawati mengungkap dugaan penimbunan dan penjualan ilegal Pertalite di Banjar Jeleka, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (16/10/2026). Seorang pria berinisial I Komang SR (42) diamankan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan rumah pelaku yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan BBM bersubsidi. Sejumlah botol plastik bekas air mineral berukuran 1,5 liter terlihat telah terisi Pertalite dan siap dijual.

Pelaku diduga menjalankan modus dengan menawarkan jasa titip (jastip). Ia membeli Pertalite bersubsidi saat pasokan di SPBU terbatas, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam botol-botol plastik untuk dijual kembali secara eceran.

Harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal Pertalite. Satu paket berisi tujuh botol berukuran 1,5 liter atau total 10,5 liter dijual seharga Rp180.000.

Praktik tersebut diduga memanfaatkan kondisi kelangkaan BBM yang tengah menyulitkan masyarakat, terutama warga yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.

Saat dimintai keterangan oleh petugas di lokasi, Komang mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti botol plastik berisi Pertalite ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, atas izin Kapolres Gianyar, membenarkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Sanksi berat ini diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui perubahan dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terang Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami