Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Timbun Pertalite Saat Langka, Pria di Gianyar Jual 7 Botol Rp180 Ribu
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, praktik penjualan Pertalite bersubsidi dengan harga tinggi terbongkar di Kabupaten Gianyar.
Polsek Sukawati mengungkap dugaan penimbunan dan penjualan ilegal Pertalite di Banjar Jeleka, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (16/10/2026). Seorang pria berinisial I Komang SR (42) diamankan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan rumah pelaku yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan BBM bersubsidi. Sejumlah botol plastik bekas air mineral berukuran 1,5 liter terlihat telah terisi Pertalite dan siap dijual.
Pelaku diduga menjalankan modus dengan menawarkan jasa titip (jastip). Ia membeli Pertalite bersubsidi saat pasokan di SPBU terbatas, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam botol-botol plastik untuk dijual kembali secara eceran.
Harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal Pertalite. Satu paket berisi tujuh botol berukuran 1,5 liter atau total 10,5 liter dijual seharga Rp180.000.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan kondisi kelangkaan BBM yang tengah menyulitkan masyarakat, terutama warga yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.
Saat dimintai keterangan oleh petugas di lokasi, Komang mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti botol plastik berisi Pertalite ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, atas izin Kapolres Gianyar, membenarkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Sanksi berat ini diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui perubahan dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terang Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4410 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2069 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1952 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1599 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan