Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Penjual Pertalite Rp100 Ribu per Liter di Bangli Ditangkap
BERITABALI.COM, BANGLI.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli mengamankan seorang pria berinisial JP (43) yang diduga menjual Pertalite secara ilegal dengan harga mencapai Rp100.000 per liter. BBM bersubsidi tersebut ditawarkan kepada calon pembeli melalui aplikasi WhatsApp.
Pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu diamankan saat diduga melakukan transaksi di sisi utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penelusuran aktivitas penjualan BBM secara daring.
Saat diamankan, JP mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih. Polisi turut menyita dua galon berkapasitas 15 liter yang berisi Pertalite, empat galon kosong dengan ukuran sama, selang bening, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Menurut Ngakan Erawan, berdasarkan pemeriksaan awal, JP mengaku membeli Pertalite dari SPBU di Denpasar untuk kemudian dijual kembali di wilayah Bangli dengan harga Rp100.000 per liter. Ia juga diduga telah melakukan transaksi serupa di Denpasar belasan kali.
Modus yang digunakan yakni membeli BBM menggunakan barcode di SPBU, kemudian memindahkan Pertalite ke dalam galon menggunakan selang. BBM tersebut selanjutnya ditawarkan kepada pembeli melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Di Bangli, JP diduga berencana menjual sekitar 30 liter Pertalite dengan perkiraan pendapatan mencapai Rp3 juta. Namun, rencana transaksi tersebut berhasil digagalkan polisi.
Ngakan Erawan menyebut, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk membayar utang bank. Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan JP sebagai tersangka.
Atas dugaan penyalahgunaan niaga BBM, JP terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangli masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan Pertalite tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4420 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2072 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1957 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1605 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1445 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan