Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penjual Pertalite Rp100 Ribu per Liter di Bangli Ditangkap

Jumat, 16 Oktober 2026, 21:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penjual Pertalite Rp100 Ribu per Liter di Bangli Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli mengamankan seorang pria berinisial JP (43) yang diduga menjual Pertalite secara ilegal dengan harga mencapai Rp100.000 per liter. BBM bersubsidi tersebut ditawarkan kepada calon pembeli melalui aplikasi WhatsApp.

Pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu diamankan saat diduga melakukan transaksi di sisi utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 10.30 Wita.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penelusuran aktivitas penjualan BBM secara daring.

Saat diamankan, JP mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih. Polisi turut menyita dua galon berkapasitas 15 liter yang berisi Pertalite, empat galon kosong dengan ukuran sama, selang bening, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

Menurut Ngakan Erawan, berdasarkan pemeriksaan awal, JP mengaku membeli Pertalite dari SPBU di Denpasar untuk kemudian dijual kembali di wilayah Bangli dengan harga Rp100.000 per liter. Ia juga diduga telah melakukan transaksi serupa di Denpasar belasan kali.

Modus yang digunakan yakni membeli BBM menggunakan barcode di SPBU, kemudian memindahkan Pertalite ke dalam galon menggunakan selang. BBM tersebut selanjutnya ditawarkan kepada pembeli melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Di Bangli, JP diduga berencana menjual sekitar 30 liter Pertalite dengan perkiraan pendapatan mencapai Rp3 juta. Namun, rencana transaksi tersebut berhasil digagalkan polisi.

Ngakan Erawan menyebut, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk membayar utang bank. Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan JP sebagai tersangka.

Atas dugaan penyalahgunaan niaga BBM, JP terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bangli masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan Pertalite tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami