Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Bentuk Satgas Awasi BBM Pertalite

Sabtu, 17 Oktober 2026, 11:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali.com/Pemprov Bali Bentuk Satgas Awasi BBM Pertalite.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemerintah kabupaten dan kota se-Bali diminta membentuk satuan tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemprov Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali, pada 16 Oktober 2026.

Melalui surat itu, para bupati dan wali kota se-Bali diinstruksikan segera mengambil langkah penertiban penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah masing-masing.

Satgas yang dibentuk pemerintah kabupaten dan kota akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Satgas tersebut bertugas memantau penyaluran BBM bersubsidi dan menindak kecurangan, termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki BBM yang dimodifikasi untuk menambah kapasitas serta penggunaan pelat nomor polisi ilegal.

Selain pengawasan terhadap kecurangan, kebijakan ini juga mengatur ketentuan pengisian Pertalite berikutnya. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi kembali setelah mengonsumsi minimal 70 persen BBM dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data odometer kendaraan.

Satgas juga diminta mengawasi area sekitar SPBU untuk mencegah kendaraan yang telah memenuhi kuota harian melakukan pengisian berulang. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengurangi kemacetan akibat antrean kendaraan.

Pemprov Bali menegaskan sanksi administratif bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi dapat berupa teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha SPBU.

Pelanggaran juga dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami