Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 18 Oktober 2026
Polda Bali Tindak 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak antrean panjang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada pertengahan Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Penindakan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan, serta penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo menyampaikan keterangan didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta jajaran Satreskrim.
Wisnu menegaskan, subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran subsidi tepat sasaran.
"Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak.
Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan
Salah satu kasus yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
Polisi juga mengamankan satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC dan satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan Pelanggaran BBM Subsidi Dilakukan Proporsional
Selain kasus penyalahgunaan solar, Polda Bali dan jajaran menangani dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi di tengah antrean panjang SPBU.
Wisnu menjelaskan, penanganan perkara mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.
Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.
Meski demikian, pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah besar akan diproses dengan mempertimbangkan peran pelaku, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh.
Penimbunan skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.
Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Polda Bali Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM
Polda Bali turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU. Apresiasi juga diberikan kepada warga dan pemilik toko yang membagikan air minum kepada masyarakat yang mengantre BBM.
Menurut Wisnu, kepedulian dan semangat saling membantu penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.
Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4470 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2107 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2016 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1642 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1483 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan