Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jual Pertalite di FB, Pria di Dalung Ditangkap

Minggu, 18 Oktober 2026, 18:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jual Pertalite di FB, Pria di Dalung Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangkap seorang pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial UN (27), yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

PS Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari mengatakan, UN ditangkap di Jalan Raya Padang Luwih Nomor 2B, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 liter Pertalite yang dikemas dalam 10 botol dan satu jeriken.

Ipda Yuni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah Badung. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penjualan Pertalite dalam kemasan botol melalui Facebook Marketplace dengan sistem COD.

"Polisi mengamankan pelaku di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku menjual BBM melalui Marketplace," bebernya.

Selain 17 liter Pertalite, polisi turut mengamankan uang yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta. Barang bukti lainnya meliputi satu unit ponsel Samsung S24 FE berwarna putih, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi N 1151 HH, satu selang waterpass, dan satu tang.

Menurut Ipda Yuni, UN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami