Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 19 Oktober 2026
Polda Bali Kembali Tangkap 8 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran menangkap delapan orang yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Denpasar, Tabanan, dan Gianyar.
Para tersangka diduga membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), menampungnya dalam jeriken atau botol plastik, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi. Delapan tersangka tersebut terdiri atas enam laki-laki berinisial AK, AD, FR, MM, RV, dan WS, serta dua perempuan berinisial NH dan AE.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan personel kepolisian di lapangan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar menangani dua kasus dengan empat tersangka. Sementara itu, Polres Tabanan mengamankan dua tersangka dan Polres Gianyar menangani satu kasus dengan dua tersangka.
Polisi Sita Pertalite dan Peralatan Penyedot BBM
Dalam kasus pertama yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar, polisi mengamankan tersangka AK beserta lima jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi Pertalite. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, dua selang, mesin penyedot BBM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp60.000.
Pada kasus kedua, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AD, FR, dan MM. Barang bukti yang disita meliputi empat jeriken berkapasitas 30 liter yang penuh berisi Pertalite, satu selang, dua sepeda motor Yamaha Byson berwarna biru dan hitam, serta uang hasil penjualan Rp1,2 juta.
Sementara itu, Polres Tabanan menangani kasus yang melibatkan RV dan WS. Dari tersangka RV, polisi menyita tujuh botol berukuran 1,5 liter berisi Pertamax, satu sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, serta uang tunai Rp620.000.
Dari tersangka WS, petugas mengamankan 14 botol berukuran satu liter berisi Pertalite, dua jeriken berkapasitas lima liter yang masing-masing berisi sekitar 2,5 liter dan 4,5 liter Pertalite, selang sepanjang empat meter, serta satu corong.
Barang bukti lainnya berupa lima botol plastik kosong berukuran satu liter, 12 tutup botol berwarna putih, uang tunai Rp130.000, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DK 1941 FAM.
Dua Perempuan Ditangkap di Gianyar
Dalam pengungkapan di wilayah hukum Polres Gianyar, polisi mengamankan dua perempuan berinisial NH dan AE.
Barang bukti yang disita berupa tiga botol berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter, satu jeriken berisi empat liter Pertalite, satu tas berwarna biru, dua telepon genggam merek Samsung, serta satu sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2893 FDR.
Menurut AKBP Chandra, hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menyedot dan menampungnya dalam jeriken atau botol plastik untuk dijual kembali.
"Para tersangka memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan. BBM dijual bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp200.000 per liter," ungkap AKBP Chandra didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi dan para kasat reskrim jajaran, saat memimpin jumpa pers di Lobby Direskrimsus Polda Bali, Senin 19 Oktober 2026.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ditanya mengenai perbedaan penanganan kasus ini dengan 21 orang yang sebelumnya dikenai pembinaan, AKBP Chandra menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan jumlah barang bukti untuk menentukan langkah penanganan perkara.
"Perbedaan itu dilihat dengan jumlah barang bukti. Apabila barang buktinya sedikit, kami akan lebih mengedepankan ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir). Yang jelas kami lihat jumlah barang buktinya,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4493 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2116 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2048 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1649 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1495 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan