Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




10 Badan Publik Buleleng Jalani Uji Publik Keterbukaan Informasi

Selasa, 20 Oktober 2026, 10:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Diskominfosanti Buleleng/10 Badan Publik Buleleng Jalani Uji Publik Keterbukaan Informasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak 10 badan publik di Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan uji publik lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali pada 19–27 Oktober 2026 di Kantor Komisi Informasi Bali, Denpasar.

Uji publik ini menjadi bagian dari pendalaman hasil evaluasi untuk mengukur komitmen, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Pada hari pertama pelaksanaan, Kabupaten Buleleng diwakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Kepala Dinas Kominfosanti, Made Suharta, bersama jajaran. Kecamatan Buleleng juga mengikuti tahapan tersebut dengan dipimpin Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca.

Kedua instansi memaparkan penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing, termasuk komitmen, inovasi, dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengatakan uji publik merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses ini, tim asesmen dari unsur eksternal mendalami penerapan keterbukaan informasi pada setiap badan publik melalui penilaian secara panel.

“Poin yang kami dalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat,” ujar Suardana.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga memastikan informasi publik dapat diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Di Kabupaten Buleleng, seluruh 10 badan publik peserta Monev telah memasuki tahapan uji publik. Pelaksanaannya dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Bali.

Melalui tahapan ini, tim asesmen mendalami sejauh mana badan publik menjalankan keterbukaan informasi, termasuk inovasi yang dikembangkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Komitmen pimpinan, kualitas layanan, serta manfaat keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya badan publik yang transparan dan akuntabel.

Setelah seluruh rangkaian uji publik selesai, Komisi Informasi Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Monev. Hasil penetapan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi dasar proses penganugerahan kepada badan publik yang memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif.

Suardana berharap pelaksanaan Monev dapat mendorong seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Harapan kami, keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami