Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 20 Oktober 2026
Jembrana Sudah Menguji E-Voting, Kini Giliran KPU
Dari Balai Banjar ke Bilik Suara Nasional
BERITABALI.COM, NASIONAL.
KPU memasuki usia ke-73 dengan tugas yang sama sejak awal: memastikan suara rakyat tercatat dengan benar, dihitung secara terbuka, dan dipercaya oleh pemilihnya. Teknologi mengubah cara tugas itu dijalankan. Sebelum pertanyaan itu sampai ke tingkat nasional, sebuah kabupaten di Bali sudah menjawabnya di balai banjar.
Pemilihan Kepala Dusun Pasatan, Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana, pada 14 April 2009 pertama kali dilakukan secara e-voting, Warga saat itu memilih kepala dusun dengan KTP ber-chip dan layar sentuh. Tidak ada paku untuk mencoblos dan tidak ada tumpukan kertas suara yang harus dihitung satu per satu. Sistem itu berjalan di tingkat pemilihan paling kecil dalam struktur pemerintahan Bali, jauh sebelum ada yang membicarakan e-voting untuk pemilu nasional.
Pada Februari 2010, I Gusti Putu Sumberdana, seorang kepala dusun yang terpilih secara e-voting, hadir sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut 54 dusun di Jembrana sudah memilih kepala dusunnya lewat e-voting. Ia meminta hakim mengizinkan Pilkada Jembrana 2010 memakai metode yang sama. Pemilihan kepala desa di kabupaten itu juga menjadi bagian dari pengalaman yang dibawa ke ruang sidang, dan Jembrana kini sering disebut sebagai pelopor e-voting pilkades di Indonesia.
Hambatannya ada di satu kata. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa pemberian suara dilakukan dengan “mencoblos”. Bupati Jembrana saat itu, I Gede Winasa, bersama sejumlah kepala dusun mengajukan uji materi ke MK dengan nomor perkara 147/PUU-VII/2009. Kuasa hukum mereka, Andi M. Asrun, menghitung e-voting bisa menghemat sepertiga dari anggaran Rp11 miliar yang dialokasikan untuk pilkada dengan metode coblos.
Baca juga:
e-Voting Mampu Pangkas Biaya Pemilu Hingga 50 Persen
Pemerintah tidak menolak. Staf ahli Menteri Dalam Negeri di sidang itu menyatakan setuju, dengan catatan sumber daya manusia dan masyarakat daerah harus siap. Hakim konstitusi Achmad Sodiki mengajukan pertanyaan yang sama: apakah semua daerah siap secara teknologi?
Pada 30 Maret 2010, MK memutuskan e-voting konstitusional, tetapi dengan dua syarat. Pertama, metodenya tidak boleh melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, daerah yang memakainya harus siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, dan kesiapan masyarakat. Ketua MK Mahfud MD membacakan syarat itu di ruang sidang. Pasal 88 tidak dibatalkan. MK menafsirkan kata “mencoblos” secara lebih luas agar e-voting punya pijakan hukum.
Syarat itu berfungsi sebagai daftar periksa, dan daftar periksa bisa dipakai siapa saja yang ingin melangkah. Jembrana mencentang kelima butirnya di tingkat banjar dan desa. Warganya memegang KTP elektronik, panitia melatih petugasnya, dan pemerintah daerah menyediakan alatnya. Dari pemilihan kelihan banjar sampai pemilihan kepala desa, skalanya naik bertahap, dan setiap tahap menambah bukti bahwa sistem ini bisa berjalan di tengah masyarakat adat yang guyub dan kritis.
Enam belas tahun kemudian, pembahasan e-voting di tingkat nasional baru mulai bergerak. Pada 15 Juni 2026, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan di rapat kerja dengan Komisi II DPR bahwa KPU sedang mengkaji e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri pada Pemilu 2029. Kajian itu berangkat dari pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Afifuddin menegaskan bahwa pengembangannya bergantung pada hasil revisi UU Pemilu dan membutuhkan anggaran tersendiri. Pada akhir Juli, anggota Bawaslu Puadi menyatakan bahwa lembaganya siap mengawasi e-voting jika regulasinya terbit.
Baca juga:
e-Voting Jembrana Diperkenalkan ke Spanyol
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengingatkan dua hal: perencanaan harus matang, dan daerah dengan infrastruktur terbatas perlu dikaji hati-hati. Peringatan itu tepat. Internet di Indonesia belum merata, dan data pemilih tersimpan dalam sistem yang harus terlindungi. Kedua risiko ini nyata, dan keduanya masuk dalam syarat kesiapan MK sejak 2010.
Pengalaman Jembrana menawarkan jawaban untuk sebagian risiko itu. Sistem di sana bekerja di tempat yang infrastrukturnya terbatas, dan masyarakat setempat menerimanya. Keberhasilan di desa kecil tentu belum menjamin keberhasilan di negara dengan ratusan juta pemilih. Skala nasional menambah persoalan baru: keamanan siber, audit perangkat, dan kepercayaan partai peserta pemilu terhadap mesin yang menghitung suara. Karena itu langkahnya perlu bertahap.
Saya mengusulkan tiga tahap. Tahap pertama adalah pemungutan suara di luar negeri pada Pemilu 2029, sesuai rencana KPU, karena jumlah pemilihnya terbatas dan persoalan logistiknya paling berat. Tahap kedua adalah pemilihan di tingkat desa dan dusun di seluruh Indonesia, dengan Jembrana sebagai rujukan teknis dan sosial. Tahap ketiga adalah perluasan ke daerah yang lolos penilaian kesiapan berdasarkan lima kriteria MK. Setiap tahap perlu audit independen atas perangkat dan perangkat lunaknya. Setiap pemilih juga perlu bukti cetak yang dapat ia verifikasi, supaya hasil elektronik bisa dicocokkan dengan catatan fisik bila ada sengketa.
Baca juga:
E-Voting Jembrana Rebut Juara 1
Pemilu 2019 menunjukkan harga dari sistem manual. Ratusan petugas KPPS meninggal karena beban kerja menghitung suara berlapis-lapis. Pemilu 2024 menunjukkan persoalan lain, yaitu pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Teknologi tidak menghapus semua masalah, tetapi ia menggantikan pekerjaan yang paling melelahkan dan paling rawan salah hitung.
KPU memperingati usia ke-73 dengan tema mengawal suara rakyat dan menjaga demokrasi. Mengawal suara berarti memastikan suara itu tercatat dengan benar, dan menjaga demokrasi berarti memastikan pemilih percaya pada cara suaranya dihitung. Warga Jembrana sudah menjalani keduanya sejak 2009. Mereka memilih kelihan banjar dengan layar sentuh, dan kepercayaan mereka terhadap hasilnya dibuktikan lewat putusan MK yang lahir dari pengalaman mereka sendiri.
Baca juga:
E-Voting Jembrana Dapat Dukungan
Revisi UU Pemilu memberi DPR dan pemerintah kesempatan untuk menulis ulang aturan main. Syarat dari MK sudah ada, contoh pelaksanaannya sudah ada, dan kajian KPU sudah berjalan. Yang tersisa adalah keputusan untuk memasukkan e-voting ke dalam undang-undang, lengkap dengan standar keamanan dan jadwal penerapannya.
Oleh I Putu Agus Swastika, M.Kom
Editor: Founder
Reporter: bbn/gus
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4497 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2120 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2061 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1650 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1498 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan