Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Desa Mengening Buleleng Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Rabu, 21 Oktober 2026, 11:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Desa Mengening Buleleng Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menjadi salah satu kandidat Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan tahapan penilaian untuk menentukan desa yang layak menyandang predikat tersebut.

Penilaian ini merupakan bagian dari program strategis KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih hingga tingkat desa.

Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, pembentukan Desa Antikorupsi bertujuan menjawab potensi titik kritis tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan desa anti korupsi berdasarkan SK Gubernur Nomor 160 Tanggal 28 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil penyaringan dari usulan pemerintah kabupaten/kota yang masing-masing mengajukan tiga desa," ujar Nyoman Suarditha di Gedung Serbaguna, Desa Mengening, Selasa, (20/10)

Menurut Nyoman Suarditha, penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama dengan 18 indikator. Komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

"Setelah melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis, hari ini kita memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian, sebelum nantinya melangkah ke tahapan penganugerahan. Kami berharap seluruh desa yang diusulkan, khususnya Desa Mengening, dapat menunjukkan potensi maksimal dan lolos meraih predikat percontohan dari KPK," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak semata-mata berorientasi pada predikat atau penghargaan.

"Desa Anti Korupsi merupakan upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas mulai dari tingkat desa. Kelima komponen penilaian tersebut hendaknya dijadikan tata kelola pemerintahan dan budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten," ungkap Made Era Oktarini.

Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong jajaran Pemerintah Desa Mengening mengikuti proses penilaian secara terbuka dan apa adanya. Pemkab Buleleng juga berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

"Pemerintahan yang bersih membutuhkan dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat. Semoga Desa Mengening mampu menjadi contoh praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Buleleng," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami