Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Peringatkan Modus Calo JHT ke Rumah

Rabu, 21 Oktober 2026, 13:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali di Gianyar, Venina (tengah) saat melayani masyarakat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mengimbau peserta dan masyarakat di Bali agar mewaspadai modus penawaran jasa pengurusan atau pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mendatangi rumah-rumah peserta.

Modus tersebut berpotensi melibatkan jasa perantara atau calo serta penyalahgunaan data pribadi peserta. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali di Gianyar, Venina, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalankan program maupun menugaskan personel untuk memberikan layanan klaim JHT dari rumah ke rumah.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menawarkan layanan klaim JHT dengan mendatangi rumah peserta,” tegas Venina.

Venina menjelaskan, digitalisasi layanan memudahkan peserta mengurus haknya tanpa harus bergantung pada bantuan pihak ketiga. Penggunaan kanal resmi juga menjadi langkah untuk menghindari risiko dan kerugian akibat penggunaan jasa perantara.

“Klaim JHT sekarang benar-benar serba digital dan praktis. Semua prosesnya transparan sehingga peserta bisa merasa lebih tenang dari awal hingga akhir,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua pilihan kanal layanan klaim JHT yang disesuaikan dengan besaran saldo dan kondisi kepesertaan.

Pertama, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) ditujukan bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

Kedua, Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dapat diakses peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta atau peserta dengan kondisi khusus, sesuai tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan.

“Pilihan jalur layanannya sudah tersedia sesuai kebutuhan peserta. Untuk saldo di bawah Rp15 juta, klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO. Sedangkan untuk saldo di atas Rp15 juta atau kondisi khusus, peserta dapat mengakses Lapak Asik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” jelas Venina.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami