Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kalah Judi Tajen, Dua Pria Bakar Mesin Perontok Padi di Badung

Rabu, 21 Oktober 2026, 20:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kalah Judi Tajen, Dua Pria Bakar Mesin Perontok Padi di Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Diduga kesal setelah kalah bermain judi tajen, dua pria berinisial PMDS dan IKW membakar sejumlah mesin perontok padi (dores) di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

Aksi pembakaran tersebut menyasar area persawahan Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga kawasan objek wisata Sangeh.

Kedua tersangka berhasil diringkus polisi di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dan tiga unit mesin perontok padi sebagai barang bukti.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SIK, mengatakan kasus pembakaran mesin perontok padi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerima empat laporan terkait pembakaran mesin perontok padi di sejumlah lokasi, yakni Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga kawasan objek wisata Sangeh. Pelaku diduga membakar mesin menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas.

Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

"Kedua tersangka sudah ditahan, keduanya menggunakan modus operandi membakar mesin padi menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas," beber Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, motif pembakaran tersebut diduga untuk melampiaskan kekesalan dan emosi setelah kalah bermain judi tajen.

"Tersangka mengaku emosi setelah kalah bermain judi," pungkasnya.

Akibat aksi pembakaran itu, para petani mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Selain merusak peralatan pertanian, kejadian tersebut juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, termasuk di kawasan hutan lindung sekitar objek wisata Sangeh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami