Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Kalah Judi Tajen, Dua Pria Bakar Mesin Perontok Padi di Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Diduga kesal setelah kalah bermain judi tajen, dua pria berinisial PMDS dan IKW membakar sejumlah mesin perontok padi (dores) di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Aksi pembakaran tersebut menyasar area persawahan Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga kawasan objek wisata Sangeh.
Kedua tersangka berhasil diringkus polisi di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dan tiga unit mesin perontok padi sebagai barang bukti.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SIK, mengatakan kasus pembakaran mesin perontok padi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerima empat laporan terkait pembakaran mesin perontok padi di sejumlah lokasi, yakni Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga kawasan objek wisata Sangeh. Pelaku diduga membakar mesin menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas.
Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Kedua tersangka sudah ditahan, keduanya menggunakan modus operandi membakar mesin padi menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas," beber Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, motif pembakaran tersebut diduga untuk melampiaskan kekesalan dan emosi setelah kalah bermain judi tajen.
"Tersangka mengaku emosi setelah kalah bermain judi," pungkasnya.
Akibat aksi pembakaran itu, para petani mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Selain merusak peralatan pertanian, kejadian tersebut juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, termasuk di kawasan hutan lindung sekitar objek wisata Sangeh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4509 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2132 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2092 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1683 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1663 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan