Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Penganiaya Rekan Kerja hingga Tewas di Batu Belig Ternyata Residivis
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tersangka penganiayaan berat yang menewaskan rekan kerjanya di salon kecantikan Jinar Beauty & Wellness, Jalan Batu Belig Nomor 99, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ternyata merupakan residivis kasus serupa di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka berinisial Arif diduga menusuk korban Rikardus Juwandi (26), alias RJ, menggunakan obeng hingga menembus bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sama-sama bekerja sebagai karyawan bagian engineering di Jinar Spa. Keduanya diduga terlibat cekcok saat memperbaiki door closer atau perangkat penutup pintu ruangan.
Baca juga:
Pria Tewas Dianiaya Obeng di Kerobokan Kelod
"Keduanya sering cekcok di tempat kerja, pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung, pada Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut AKBP Joseph, tersangka Arif sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, pada 2021. Dalam kasus tersebut, Arif dihukum 1,2 tahun penjara setelah menusuk temannya menggunakan pisau.
Sementara itu, peristiwa yang menewaskan RJ bermula ketika tersangka dan korban sedang bekerja memperbaiki pintu. Keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak sebelum terjadi pertengkaran.
"Motif penganiayaan terjadi diduga salah paham dan ketersinggungan di tempat kerja. Kedua pelaku sama-sama emosi karena pengaruh alkohol," beber Kapolres, pada Rabu 21 Oktober 2026.
Cekcok antara keduanya sempat disaksikan karyawan lain yang berusaha melerai. Namun, saat pertengkaran berlangsung, korban disebut sempat memukul tersangka dari belakang dan menantangnya. Situasi tersebut membuat Arif yang sedang membawa obeng semakin emosi.
"Pelaku kemudian mengejar korban dan menancapkan obeng ke kepala kanan korban hingga tembus ke otak. Korban sempat dilarikan ke RS Garba Med namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4509 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2132 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2092 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1683 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1663 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan