Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penganiaya Rekan Kerja hingga Tewas di Batu Belig Ternyata Residivis

Rabu, 21 Oktober 2026, 20:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penganiaya Rekan Kerja hingga Tewas di Batu Belig Ternyata Residivis.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka penganiayaan berat yang menewaskan rekan kerjanya di salon kecantikan Jinar Beauty & Wellness, Jalan Batu Belig Nomor 99, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ternyata merupakan residivis kasus serupa di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka berinisial Arif diduga menusuk korban Rikardus Juwandi (26), alias RJ, menggunakan obeng hingga menembus bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sama-sama bekerja sebagai karyawan bagian engineering di Jinar Spa. Keduanya diduga terlibat cekcok saat memperbaiki door closer atau perangkat penutup pintu ruangan.

"Keduanya sering cekcok di tempat kerja, pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung, pada Rabu 21 Oktober 2026.

Menurut AKBP Joseph, tersangka Arif sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, pada 2021. Dalam kasus tersebut, Arif dihukum 1,2 tahun penjara setelah menusuk temannya menggunakan pisau.

Sementara itu, peristiwa yang menewaskan RJ bermula ketika tersangka dan korban sedang bekerja memperbaiki pintu. Keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak sebelum terjadi pertengkaran.

"Motif penganiayaan terjadi diduga salah paham dan ketersinggungan di tempat kerja. Kedua pelaku sama-sama emosi karena pengaruh alkohol," beber Kapolres, pada Rabu 21 Oktober 2026.

Cekcok antara keduanya sempat disaksikan karyawan lain yang berusaha melerai. Namun, saat pertengkaran berlangsung, korban disebut sempat memukul tersangka dari belakang dan menantangnya. Situasi tersebut membuat Arif yang sedang membawa obeng semakin emosi.

"Pelaku kemudian mengejar korban dan menancapkan obeng ke kepala kanan korban hingga tembus ke otak. Korban sempat dilarikan ke RS Garba Med namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami