Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Bongkar Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Korban Rugi Rp295 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026, 20:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Bongkar Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Korban Rugi Rp295 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus penipuan daring berkedok tawaran pekerjaan dan pengurusan dokumen kerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY.

Salah satu kasus menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp295.149.684 akibat janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan yang tidak terealisasi. Kasus lainnya berkaitan dengan tawaran bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo dengan kerugian korban mencapai Rp18 juta.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua kasus terungkap setelah para korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 15 September 2026 dan 30 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.

Menurut Aszhari, kedua kasus memiliki kemiripan modus operandi. Pelaku diduga memanfaatkan keinginan korban untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menawarkan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan bekerja.

Penipuan pengurusan visa dan pekerjaan di Korea Selatan

Dalam kasus pertama, tersangka IKS diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan.

Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.

Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan IKS melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, tersangka menawarkan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.

Kakak korban, I Kadek Sudianta, juga diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen. Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Namun hingga kini janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi," bebernya didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, M.Tr. Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.

Dalam penyelidikan, tersangka IKS ditangkap di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi menyita dua telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.

Tawaran kerja di Australia melalui Tattoo Expo

Kasus kedua melibatkan tersangka IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.

Peristiwa bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.

Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat, lalu meminta uang sebesar Rp18.000.000 untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.

Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.

"Kedua pelaku dijerat UU ITE dan KUHP, melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terkait kejadian tersebut KBP Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami