Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perkelahian Pemuda di Bedulu Gianyar, Desa Adat Siapkan Sanksi Mecaru

Kamis, 22 Oktober 2026, 12:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perkelahian Pemuda di Bedulu Gianyar, Desa Adat Siapkan Sanksi Mecaru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Perkelahian antarpemuda terjadi di Banjar Margabingung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Insiden yang dipicu teguran terkait parkir dan suara knalpot sepeda motor itu kini menjadi perhatian Desa Adat Bedulu.

Dua orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut adalah Jodi, warga Banjar Lebah, Desa Bedulu, dan Ridoani Safaat, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula ketika Ridoani hendak mengambil air di area depan rumah Jodi, tepatnya di sebelah barat SPBU Bedulu. Jodi kemudian menegur Ridoani agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di dalam gang.

Teguran tersebut diduga memicu ketegangan setelah dibalas dengan menggeber gas sepeda motor hingga suara knalpot terdengar keras. Situasi kemudian memanas dan berujung perkelahian fisik di lokasi kos setempat.

Setelah kejadian itu, Jodi melaporkan persoalan tersebut kepada prajuru adat.

Kelian Adat Desa Bedulu, Pasek Sumadi, menjelaskan bahwa Desa Adat Bedulu telah memiliki perarem atau aturan adat tertulis mengenai penanganan perkara perkelahian, yang disebut wicara krama magerengan. Aturan tersebut juga mengatur sanksi adat berupa mapidanda pecaruan dan tebasan guru piduka.

”Dalam menangani wicara perkelahian ini, yang bermasalah dua orang tapi baru satu orang yang hadir (pihak Jodi, red). Namun hal ini baru pengakuan sepihak, kita belum bisa menyimpulkan siapa yang salah dan siapa yang benar,” terang Pasek Sumadi, Kamis (22/10).

Sementara itu, Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Ngurah Susatia Putera, menyoroti kronologi kejadian berdasarkan keterangan awal dari pihak Jodi.

Menurutnya, tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin yang jelas, parkir sembarangan, hingga menggeber knalpot brong dapat mengganggu hak pribadi dan ketertiban umum.

”Menilik dari kronologi, adanya kesalahpahaman atas teguran pemilik rumah terkait keonaran parkir sembarangan dan menggeber-geber gas knalpot keras oleh pelaku hingga memancing keributan pada warga krama adat Bedulu. Berdasarkan analisis awal, perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketidaknyamanan warga sekitar ini patut dikenakan sanksi adat berupa pidanda (denda) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bendesa Bedulu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami