Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Jembrana, Enam Orang Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
Sepanjang Oktober 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pembelian dan penjualan kembali BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembelian Pertalite untuk dijual kembali, di tengah kelangkaan BBM yang sempat terjadi di Bali, khususnya Kabupaten Jembrana.
Kasus pertama terungkap pada 6 Oktober 2026 di sebuah SPBU di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Polisi mendapati seorang pria berinisial IA yang diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan beberapa kode QR atau barcode.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa yang telah dimodifikasi. Pertalite tersebut selanjutnya dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.500 per liter.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 16 Oktober 2026 di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Polisi mengamankan dua pria berinisial AR dan SA yang diduga menjual Pertalite menggunakan botol plastik.
Penjualan tersebut dipromosikan melalui media sosial Facebook. Keduanya diduga menjual Pertalite seharga Rp70 ribu untuk 1,5 liter, dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp55 ribu.
Baca juga:
Polda Bali Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem Beromzet Rp5 Juta per Bulan
Pada 20 Oktober 2026, polisi kembali menemukan dugaan penjualan Pertalite menggunakan mesin Pertamini di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Yeh Kuning, serta Banjar Sabo dan Banjar Munduk, Desa Air Kuning.
Di wilayah Yeh Kuning, seorang terduga pelaku berinisial DBKPP mengaku membeli Pertalite seharga Rp11 ribu per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp12 ribu per liter.
Sementara itu, di wilayah Air Kuning, dua orang berinisial S diduga menjual Pertalite yang diperoleh dari pembelian di SPBN Pengambengan menggunakan surat rekomendasi nelayan serta dari pemasok lain.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penjualan kembali BBM jenis Pertalite dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan kendaraan yang dimodifikasi hingga menjual melalui mesin Pertamini," jelas Kapolres Jembrana AKBP. Cheery Sinta Maygrand Simamora.
Dari sejumlah lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan, mesin pompa, jeriken, botol berisi BBM, selang, serta sejumlah dokumen terkait.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, AR, SA, DBKPP, dan dua orang berinisial S. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
Para terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4520 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2141 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2116 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1701 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1674 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan