Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penganiaya Mantan Kekasih di Gianyar Divonis 9 Bulan Penjara

Jumat, 23 Oktober 2026, 13:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penganiaya Mantan Kekasih di Gianyar Divonis 9 Bulan Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada I G W A W P, terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Kamis (22/10/2026). 

Putusan tersebut satu bulan lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Dalam Perkara Nomor 149/Pid.Sus/2026/PN Gin, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terhadap mantan kekasihnya yang merupakan anak korban berinisial NKMPS tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang korban.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Oktavia Mega Rani, didampingi I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai hakim anggota, serta Panitera Pengganti I Nengah Karyasa.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, mengonfirmasi bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Ketentuan yang diterapkan ialah Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kadek Apdila.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika terdakwa berpapasan dengan korban di salah satu ruas jalan di Kabupaten Gianyar. Terdakwa kemudian membuntuti dan mendekati kendaraan korban hingga korban terpaksa menepi.

Setelah keduanya berhenti, terjadi perselisihan ketika terdakwa mempertanyakan hubungan pertemanan korban dan memaksa memeriksa telepon genggam miliknya. Dalam percekcokan tersebut, terdakwa memukul lengan dan wajah korban hingga menyebabkan luka.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet pada bibir akibat kekerasan tumpul yang dikategorikan sebagai luka ringan. Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan dampak yang dialami korban setelah kejadian, seperti pembengkakan bibir, kesulitan makan dan berbicara, serta rasa takut berlebih.

Majelis hakim menilai dampak psikologis tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap anak yang pernah memiliki hubungan dekat dengannya, serta menimbulkan trauma mendalam. Korban dan keluarganya juga disebut belum memaafkan perbuatan terdakwa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan masih berusia 18 tahun, sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Hal ini senada dengan tujuan pemidanaan terbaru yang menempatkan hukum pidana bukan bersifat retributif (pembalasan), melainkan lebih kepada restoratif (pemulihan), rehabilitatif, dan korektif," tambah Kadek Apdila.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami