Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Bangli Bongkar Paksa Tembok dan Kanopi Warga Tegalalang

Jumat, 23 Oktober 2026, 13:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Bangli Bongkar Paksa Tembok dan Kanopi Warga Tegalalang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli membongkar paksa tembok dan kanopi milik warga di Desa Adat Tegalalang, Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat (23/10/2026). 

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan serangkaian teguran terkait dugaan penyerobotan dan pemblokiran jalan usaha tani milik desa adat.

Penertiban tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Majelis Desa Adat (MDA), serta instansi terkait lainnya. Proses pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bangli, I Wayan Sugiarta.

Sugiarta menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP telah melalui sejumlah tahapan setelah menerima pelimpahan pengaduan dari Polres Bangli.

Proses diawali dengan pemanggilan pihak terlapor untuk klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan permintaan surat pernyataan kesanggupan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Satpol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Karena teguran tersebut tetap tidak diindahkan, petugas kembali mengirimkan surat perintah agar pemilik membongkar bangunan dan mengosongkan area secara mandiri.

Kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri juga tidak dimanfaatkan. Satpol PP akhirnya turun langsung berdasarkan surat tugas dari Bupati Bangli.

“Penegakan ini mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah mengupayakan agar yang bersangkutan membongkar atau mengosongkan secara mandiri. Namun, karena tidak dilakukan, akhirnya kami bongkar paksa,” tegas Sugiarta.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan dokumen administrasi di hadapan pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor. Proses penertiban berlangsung aman dan lancar.

Kasus ini bermula dari pengaduan prajuru Desa Adat Tegalalang mengenai dugaan penyerobotan dan pemblokiran jalan usaha tani milik desa adat setempat. Pembongkaran dilakukan setelah berbagai tahapan penyelesaian dan pemberian teguran tidak membuahkan hasil.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami