Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Sopir Truk Dibakar di Karangasem, Berkas Tersangka Dikembalikan Jaksa
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengembalikan berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra dalam kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.
Pengembalian dilakukan setelah jaksa menerbitkan P-19 karena masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Karangasem.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menjelaskan berkas perkara diterima dari penyidik pada 16 Oktober 2026. Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas tersebut pada 22 Oktober 2026 untuk dilengkapi.
"Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Dengan terbitnya P-19, penyidik Polres Karangasem perlu menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum berkas kembali diserahkan untuk penelitian lebih lanjut. Hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka I Putu Cahyadi Putra, yang merupakan bos korban, disangkakan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 467 ayat (3) mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, kejadian bermula dari persoalan uang setoran truk yang disebut belum dibayarkan selama sekitar 15 hari.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sebotol Pertalite untuk menagih setoran. Saat itu, korban yang sedang beristirahat mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Situasi kemudian memanas setelah keduanya terlibat adu mulut.
Dalam kronologi yang dipaparkan polisi, tersangka sempat menendang korban yang sedang tidur, kemudian membuang uang yang diperlihatkan korban dari dompetnya. Perselisihan berlanjut hingga tersangka memukul korban sampai terjatuh.
Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan Pertalite dan membakarnya menggunakan korek api. Korban yang mengalami luka bakar berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan. Tersangka disebut sempat ikut membantu memadamkan api setelah melihat korban terbakar.
Korban mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Selat sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan sekitar satu minggu, I Gede Selamet meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.
Atas kejadian tersebut, penyidik menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka. Seiring meninggalnya korban, sangkaan pasal terhadap tersangka berubah menjadi penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 4696 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4553 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2420 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2160 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2148 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan