Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Sopir Truk Dibakar di Karangasem, Berkas Tersangka Dikembalikan Jaksa

Jumat, 23 Oktober 2026, 17:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Sopir Truk Dibakar di Karangasem, Berkas Tersangka Dikembalikan Jaksa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengembalikan berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra dalam kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. 

Pengembalian dilakukan setelah jaksa menerbitkan P-19 karena masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Karangasem.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menjelaskan berkas perkara diterima dari penyidik pada 16 Oktober 2026. Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas tersebut pada 22 Oktober 2026 untuk dilengkapi.

"Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Dengan terbitnya P-19, penyidik Polres Karangasem perlu menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum berkas kembali diserahkan untuk penelitian lebih lanjut. Hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka I Putu Cahyadi Putra, yang merupakan bos korban, disangkakan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 467 ayat (3) mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, kejadian bermula dari persoalan uang setoran truk yang disebut belum dibayarkan selama sekitar 15 hari.

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sebotol Pertalite untuk menagih setoran. Saat itu, korban yang sedang beristirahat mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Situasi kemudian memanas setelah keduanya terlibat adu mulut.

Dalam kronologi yang dipaparkan polisi, tersangka sempat menendang korban yang sedang tidur, kemudian membuang uang yang diperlihatkan korban dari dompetnya. Perselisihan berlanjut hingga tersangka memukul korban sampai terjatuh.

Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan Pertalite dan membakarnya menggunakan korek api. Korban yang mengalami luka bakar berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan. Tersangka disebut sempat ikut membantu memadamkan api setelah melihat korban terbakar.

Korban mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Selat sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan sekitar satu minggu, I Gede Selamet meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.

Atas kejadian tersebut, penyidik menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka. Seiring meninggalnya korban, sangkaan pasal terhadap tersangka berubah menjadi penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami