Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wamen ATR: Integrasi Data Tanah Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 23 Oktober 2026, 17:31 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/Wamen ATR: Integrasi Data Tanah Kunci Tata Kelola Pertanahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola pertanahan serta menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Ossy, integrasi data diperlukan karena informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap tersimpan dalam sistem serta basis data yang berbeda. Padahal, ketiga aspek tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena nilai tanah dapat berubah akibat peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, perkembangan aktivitas ekonomi, maupun perubahan tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Ossy menilai, dalam konteks tersebut, profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dukungan data yang terintegrasi memungkinkan informasi nilai tanah digunakan tidak hanya untuk mengetahui nilai suatu bidang tanah, tetapi juga untuk membaca perkembangan kawasan dan mengukur dampak pembangunan infrastruktur.

Informasi tersebut juga dapat membantu memahami konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang. Dengan demikian, data pertanahan yang terhubung dapat menjadi salah satu dasar untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih menyeluruh.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami