Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 24 Oktober 2026
PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, Kini Hadir di 131 Kantah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan ini memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project dengan tambahan 36 Kantah.
Pada tahap awal, layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah. Implementasinya kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026, sebelum kembali bertambah pada tahap ketiga.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikan layanan kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai layanan pertanahan ini dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Selain sosialisasi, kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan juga menjadi perhatian. Salah satu faktor penting adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), terutama petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," jelas Heri Mulianto.
Kantah Klungkung Masuk Daftar Pelaksana Tahap Ketiga
Pada tahap ketiga pilot project, terdapat 36 Kantah tambahan yang mulai mengimplementasikan layanan PERINTIS 10 Hari. Untuk wilayah Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung termasuk dalam daftar Kantah yang melaksanakan layanan tersebut.
Baca juga:
Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Kehadiran layanan ini di Klungkung menjadi bagian dari perluasan implementasi program ATR/BPN di daerah. Pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan petugas serta pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme layanan yang telah ditetapkan.
Selain Kabupaten Klungkung, 35 Kantah lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua.
Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selanjutnya, Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5478 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4571 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2471 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2168 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2164 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan