Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
284 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 284 ekor burung diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, setelah diduga akan dikirim menuju Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen persyaratan peredaran satwa.
Pengamanan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk dan Resor KSDA Wilayah Jembrana bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.57 Wita.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen dengan tujuan Pulau Jawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus. Dalam bus Wisata Komodo dengan nomor polisi DK 7374 UT, petugas menemukan tujuh kotak berisi burung yang akan dibawa menuju Pulau Jawa.
Ratusan burung tersebut tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen kehutanan. Dari pemeriksaan, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik burung tersebut. Hasil penghitungan dan identifikasi BKSDA Bali bersama BBKHIT Satpel Gilimanuk menunjukkan terdapat 284 ekor burung dari empat jenis.
Rinciannya, 100 ekor Trucuk atau Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan satu ekor mati. Kemudian 136 ekor Pleci atau Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup.
Selanjutnya terdapat 31 ekor Gelatik Wingko atau Gelatik Batu (Parus cinereus) dan 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) yang seluruhnya dalam kondisi hidup.
Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Namun, status tidak dilindungi bukan berarti satwa dapat diangkut bebas tanpa dokumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dokumen peredaran Jenis TSL.
Dokumen tersebut antara lain Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk peredaran satwa di dalam negeri serta SATS-LN untuk peredaran satwa ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
Untuk pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN yang wajib diperoleh sebelum satwa dibawa dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.
“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” kata salah satu Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana.
Sehari setelah pengamanan, Minggu (2/8/2026), BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap burung-burung tersebut.
Sebanyak 283 ekor burung dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bali Barat wilayah Karangsewu. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebaran jenis burung.
Kegiatan tersebut disaksikan dan dilakukan bersama Kepala Seksi I TN Bali Barat beserta anggota, petugas BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu yang merupakan kelompok binaan TN Bali Barat, serta LSM Flight Protecting Indonesia's Birds.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Sepanjang tahun 2026, Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkap Ratna, Minggu (2/8/2026) di Kabupaten Jembrana.
Ratna menambahkan, BKSDA Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar, khususnya di pintu keluar-masuk Pulau Bali.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan sekaligus mendukung perlindungan dan kelestarian keanekaragaman hayati.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5655 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2518 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2185 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan