Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Penganiayaan di Songan
BERITABALI.COM, BANGLI.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.
Baca juga:
Duel Berdarah di Tajen Songan, Satu Tewas
Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang sama-sama berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, yaitu Jero D (32) dan I Putu K (26). Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Beberapa adegan penting yang diperagakan di antaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.
Aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam diperagakan dalam detail, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Dalam kegiatan ini terungkap bahwa motif kejadian berawal dari kecemburuan pelaku utama, I Jero D, terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban bernama I Gede S alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
"Proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," tegas Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan