Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
612 Anakan Bebek Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Upaya memperketat jalur keluar-masuk Bali terus dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi karantina. Dalam operasi pemeriksaan dini hari di Pelabuhan Gilimanuk, petugas kembali mengamankan sejumlah hewan dan biota laut yang dibawa tanpa dokumen resmi.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, I Gusti Kade Agung Semara Putra didampingi Panit 1 Reskrim I Made Ari Wijaya bersama personel opsnal.
Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan box, barang bawaan penumpang hingga paket kiriman melalui bus antarkota guna mencegah penyelundupan barang terlarang serta masuknya penyakit hewan ke Bali.
Dalam pemeriksaan terhadap bus DAMRI DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan kiriman hewan dan biota laut tanpa dokumen karantina resmi.
Temuan tersebut terdiri dari 10 kantong berisi cacing laut, 612 anakan bebek serta tujuh ekor kucing persia domestik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses pendataan dan koordinasi lanjutan dengan pihak karantina.
Pada pukul 11.00 Wita, hewan dan biota laut hasil temuan tersebut diserahkan kepada Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk. Penyerahan dilakukan langsung Kapolsek Gilimanuk Gusti Kade Alit Murdiasa disertai penandatanganan berita acara.
Kapolsek Gilimanuk Gusti Kade Alit Murdiasa menegaskan pengawasan di pintu masuk Bali akan terus diperketat demi mencegah ancaman penyakit hewan dan praktik penyelundupan.
“Kami tidak hanya menyasar barang bawaan penumpang, tapi juga paket kiriman yang masuk melalui bus. Apa pun yang tidak memenuhi syarat administrasi karantina akan kami tindak tegas,” ujarnya.
“Bali memiliki aturan ketat terhadap lalu lintas hewan. Ini bukan sekadar prosedur, tapi langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sektor peternakan,” tambahnya.
Sementara itu, petugas dari Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk menjelaskan pentingnya dokumen resmi dalam setiap pengiriman hewan.
“Setiap hewan yang masuk wajib melalui pemeriksaan kesehatan. Tanpa dokumen, kami tidak bisa memastikan status kesehatannya. Risiko penyebaran penyakit sangat tinggi,” ungkap petugas tersebut.
Melalui sinergi antarinstansi, pengawasan di pintu gerbang Bali diharapkan semakin optimal dalam mencegah masuknya barang berbahaya maupun organisme pembawa penyakit.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5668 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2523 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan