Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Alasan Sakit Sesak Nafas, WNA Jerman Konsumsi Cairan Mariyuana pada Vape
Jumat, 30 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali membekuk Davids Luding (51) warganegara Jerman yang kedapatan menghisap cairan mariyuana dengan menggunakan rokok elektrik (Vape).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids yang beristri orang Bali ini ditangkap di rumah istrinya di Jalan Padma Kuta, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 WITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids yang beristri orang Bali ini ditangkap di rumah istrinya di Jalan Padma Kuta, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 WITA.
Pria yang kepalanya diplontos kedapatan menyimpan mengkonsumsi cairan mariyuana dengan menggunakan vape.
"Orang asing ini ditangkap saat merokok menggunakan rokok elektrik vape, cairannya ini mengandung mariyuana. Liquidnya atau cairannya ini terbukti dari hasil lab," jelas Kombes Ruddi saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/8/2019).
Diterangkannya, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisi cairan ganja seberat 37,89 gram dan di botol vape pada ujungnya terdapat cairan ganja dengan berat bersih 0,21 gram.
Setelah diinterogasi, Davids mengaku mendapatkan cairan mariyuana dari seorang temannya di Jerman. Cairan itu dibeli tersangka dan selanjutnya dibawa oleh penjualnya.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.
Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.
"Barang bukti ini dibawa dari Jerman. Sudah sebulan berada di Bali. Dia biasa bolak balik ke Jerman Bali karena istrinya kan disini. Dia sebagai wiraswasta," ungkap mantan Kapolres Badung ini.
Kini, tersangka Davis dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan 12 tahun paling lama serta denda sedikitnya Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026