Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Bangli Siapkan Aturan Hukum Bagi Pedagang Acung di Kawasan Wisata
Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Renon. Pemerintah Kabupaten Bangli merencanakan untuk membuat aturan hukum yang mengatur tentang pedagang acung pada kawasan-kawasan wisata di Bangli. Aturan hukum tersebut dapat berupa peraturan daerah (perda) atau dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Bupati Bangli Made Gianyar dalam keteranganya di Renon (30/7/2013) mengatakan aturan hukum diperlukan untuk mengatur dan mengorganisir pedagang acung yang ada di kawasan wisata. Sebab selama ini cukup banyak wisatawan yang mengeluh karena prilaku pedagang acung yang tak jarang memaksa wisatawan untuk membeli barang daganganya.
“nanti terkait bagaimana memanajemen dan mengelola karena justru sampai sekarang kelembagaan yang mengelola pedagang acung semua lari tidak mau, karena tidak jelas ini, sehingga nanti diperjelas di SKPD mana, sehingga nanti ada lembaga yang mengurus itu,” jelas Made Gianyar.
Made Gianyar memperkirakan jumlah pedagang acung di Bangli secara keseluruhan mencapai lebih dari 1000 orang. Para pedagang acung tersebut sebagian besar merupakan warga di kawasan wisata di Kabupaten Bangli yang menawarkan hasil kerajinannya.(mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan