Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Banyak Sopir Tidak Tahu Ijin Operasional
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kebijakan penerapan ijin operasional angkut barang yang dikenakan kepada mobil angkut barang rupanya belum banyak diketahui oleh para sopir truk. Ironisnya, kebijakan ini sudah diberlakukan mulai tahun 2001 sejak disahkannya Perda Propinsi Bali Nomor 13 Tahun 2001.
Hal ini dibuktikan dengan semua kendaraan angkut barang yang terjaring dalam operasi penertiban ijin operasional kendaraan angkut barang yang digelar Bidang Perhubungan Dinas Informasi Komunikasi, Pelayanan Umum, Perhubungan dan Data (Inyahud), Selasa (5/8) di ruas jalan Baluk-Cupel tidak memiliki ijin operasional dimaksud.
Ketut Sukadana (35), salah satu sopir yang terjaring dalam operasi tersebut mengungkapkan dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan ijin operasional ini. "Saya hanya sopir, jadi tidak tahu tentang hal ini. Seharusnya yang tahu adalah bos saya," ujarnya menyesal.
Karena tidak melengkapi diri dengan ijin tersebut, sopir truk engkel DK 8050 WA asal Desa Tukadaya, Melaya ini terpaksa merelakan dirinya ditilang oleh petugas. Sukadana diminta hadir seminggu lagi di Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk disidangkan.
Hal yang sama disampaikan Kasturi (53), sopir lainnya yang terjaring dalam operasi ini. Menurut Kasturi, dirinya berangkat untuk membantu pengaspalan atas perintah bos. "Terus terang saya tidak tahu tentang adanya ijin operasional ini," ujarnya.
Saat diperiksa kelengkapan kendaraan, ternyata Mitsubishi L300 DK 9228 BT yang dikemudikannya terlambat membayar pajak, STUK telah habis masa berlakunya ditambah tidak mempunyai ijin operasional angkut barang. Kasturi pun terpaksa harus mengikuti sidang di PN Negara seminggu mendatang.
Ada kejadian menggelikan saat salah satu kendaraan tiba-tiba belok memasuki tempat pemecah batu yang lokasinya berdekatan dengan tempat operasi digelar. Hal tersebut terlihat oleh salah satu petugas dan langsung mengejarnya. Sesampainya di lokasi, sopir kendaraan mengaku akan mengambil kayu bakar.
Namun alasan tersebut, hanya dibalas dengan senyuman oleh petugas seraya mengajak sopir tersebut menuju lokasi operasi untuk diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya. "Aneh, masa mau ambil kayu bakar di pabrik pemecah batu," ujar Widodo, petugas yang mengejarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan, Dewa putu Rai Tresna mengungkapkan pihaknya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kendaraan saja yang meliputi STUK dan ijin operasional angkut barang.
"Operasi ini digelar untuk menertibkan kendaraan angkut barang. Kewenangan kami hanya sebatas memeriksa STUK atau KIR serta ijin operasionalnya," ujar Rai. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5777 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4594 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2553 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2200 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2187 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan