Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Beredar Video WNA Jual Tanah di Kintamani 54 Are
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menelusuri video viral yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menawarkan tanah di kawasan Kintamani, Bangli.
Video tersebut pertama kali beredar melalui Facebook dan diunggah akun Sellingkintamani. Dalam video itu, seorang pria WNA asal Amerika Serikat terlihat mempromosikan sebidang tanah di kawasan Kintamani.
Video tersebut mencantumkan tulisan "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Lahan seluas 54 are tersebut disebut berada di kawasan tebing strategis Kintamani dengan keunggulan pemandangan alam Kaldera Gunung Batur.
Beredarnya video tersebut mendapat perhatian karena aktivitas WNA sebagai agen jual beli tanah di Bali dinilai dapat berkaitan dengan ketentuan izin tinggal dan peruntukan visa yang dimiliki.
Kepala Diskominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam video tersebut, termasuk keberadaan lahan yang ditawarkan.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat lahan yang dijual seperti yang ditampilkan dalam video atau justru konten tersebut dibuat oleh akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ditemukan adanya lahan yang benar-benar ditawarkan, akun tersebut berpotensi merupakan akun bodong yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Meski demikian, Diskominfosan Bangli tetap melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah terdapat maksud tertentu di balik beredarnya video tersebut.
"Akun yang mengunggah video tersebut kini telah dilaporkan atau di-report," ujarnya, Jumat (31/07/2026).
Diskominfosan Bangli juga berencana memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di media sosial. Pemantauan akan dilakukan melalui tim siber untuk mendeteksi secara dini berbagai konten yang berpotensi memuat pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas WNA di wilayah Bangli.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya persoalan serupa serta memastikan informasi yang beredar di media sosial dapat ditelusuri sebelum menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5650 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2516 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2184 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan