Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
BPTD Bali Tilang 37 Truk di UPPKB Cekik, Sosialisasi ODOL Terus Digencarkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kabupaten Jembrana. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi penerapan aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2027.
Selama masa sosialisasi, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada sopir dan perusahaan angkutan agar segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan pada periode 27–28 Juli 2026, petugas memeriksa sebanyak 189 kendaraan angkutan barang. Dari jumlah tersebut, 21 kendaraan dikenai sanksi tilang, 87 kendaraan diberikan peringatan, sedangkan 80 kendaraan dinyatakan memenuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran.
Sementara pada periode 28–29 Juli 2026, sebanyak 61 kendaraan kembali diperiksa. Hasilnya, 16 kendaraan ditilang, 27 kendaraan mendapat peringatan, dan 18 kendaraan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan.
Selain menemukan kendaraan yang melanggar aturan, petugas juga masih mendapati banyak angkutan barang yang tidak memasuki UPPKB untuk menjalani penimbangan. Pada periode 27–28 Juli 2026 tercatat sebanyak 658 kendaraan atau sekitar 71,28 persen melintas tanpa masuk ke UPPKB. Sedangkan pada periode 28–29 Juli 2026, terdapat 280 kendaraan atau sekitar 78,21 persen yang juga tidak melakukan penimbangan.
Kepala BPTD Kelas II Bali, I Made Suraharta, mengatakan pengawasan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada upaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan terhadap pentingnya mematuhi aturan ODOL sebelum penegakan hukum diberlakukan secara penuh.
"Selama masa sosialisasi ini kami terus mengingatkan para sopir maupun perusahaan angkutan agar mempersiapkan kendaraannya sejak sekarang. Mulai tahun 2027 tidak ada lagi toleransi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar muatan yang diangkut tidak melebihi tonase sesuai spesifikasi masing-masing kendaraan demi keselamatan bersama," ujar Suraharta, Rabu (29/07/2026).
Baca juga:
Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan Over Dimension dan Over Loading tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga menjaga kualitas infrastruktur jalan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan