Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Buruh Bangunan Bobol Warung di Tejakula untuk Judi Slot
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang buruh bangunan berinisial GA (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tejakula setelah diduga membobol warung makan di Jalan Singaraja-Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Uang hasil pencurian sekitar Rp4,6 juta tersebut, sebagian digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
Pria asal Bekasi, Jawa Barat, itu diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah pemilik warung melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di laci kasir.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa warung miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Korban kemudian mendatangi warung dan memeriksa kondisi di dalam bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang tunai sekitar Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di laci kasir telah hilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada GA, seorang buruh bangunan yang bekerja di wilayah Kecamatan Tejakula.
"Saat dilakukan penangkapan, GA mengakui perbuatannya telah membobol warung makan Dkriuk sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Iptu Yohana, Jumat (2/10).
Dalam pemeriksaan, GA mengaku berjalan kaki dari lokasi proyek tempatnya bekerja menuju warung makan milik korban.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, GA menuju laci kasir dan mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar tempat penyimpanan uang.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp4,6 juta dan meninggalkan warung melalui pintu belakang.
Dari total uang hasil pencurian tersebut, sekitar Rp1,4 juta digunakan GA untuk bermain judi slot. Sementara sebagian lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang dan disimpan.
"Sisa uang yang kami amankan sebesar Rp 935 ribu. Selain itu juga kami amankan barang bukti berupa satu buah kunci gembok, obeng. Pelaku sudah ditahan di Polsek Tejakula," kata Iptu Yohana.
Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, GA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan