Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Desa Adat di Bali Berperan Strategis dalam Menentukan Keberadaan Konstitusi
Rabu, 28 November 2018,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan keberadaan desa dan desa adat di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi.
Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. "Saya mengajak seluruh masyarakat dan Krama desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ungkapnya saat pengukuhan desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli sebagai desa konstitusi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (28/11).
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Wagub Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (28/11).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) juga menyampaikan apresiasinya atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DR. Anwar Usman,SH,MH mengungkapkan konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan. Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dalam penegakan konstitusi. Desa konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila.
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai desa konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi, disamping itu desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum .
Pengukuhan yang ditandai dengan penandatangan prasasti diselenggarakan di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (28/11). Turut hadir dalam kesempatan ini Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5781 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026