Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
DPRD Bangli Bahas Dua Raperda untuk Pembangunan Daerah
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, Selasa (1/7/2025).
Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, serta dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli, anggota DPRD, Sekda Bangli, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara untuk RPJMD, disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru di Kabupaten Bangli."
"Rapat Paripurna dengan membahas dua Ranperda merupakan hal penting dalam proses pembangunan Kabupaten Bangli ke depannya," ujar Suastika.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara maksimal dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli. Ia menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bangli dalam lima tahun ke depan.
“Raperda ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli,” katanya.
Sedana Arta pun optimistis, dengan dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, kedua Raperda itu bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum pembangunan di Kabupaten Bangli.
"Kami berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli," ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5812 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2559 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan